
JoyQuiz, Aplikasi Kuis Penghasil Uang yang Bisa Beri Saldo DANA Gratis hingga Rp1,5 Juta!
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiJAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Irvian Bobby Mahendro, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3), Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan pers, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Irvian diduga menggunakan sejumlah rekening nominee atau rekening atas nama orang lain untuk menampung dana yang diduga berasal dari gratifikasi dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Benar bahwa saudara IBM ini memiliki beberapa rekening nominee. Salah satunya dibeli dari petani, ada juga yang menggunakan nama saudara serta staf pribadinya," ujar Asep, Selasa (26/8).
Baca Juga:
Berdasarkan penyidikan, jumlah dana yang diduga diterima Irvian dari praktik pemerasan terkait sertifikasi K3 mencapai Rp69 miliar. Dana tersebut diterima sejak 2019 hingga 2025.
Asep menegaskan, penyidik akan mendalami unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini. Namun, saat ini penyidik masih fokus pada predicate crime atau tindak pidana pokok.
Baca Juga:
"Tentunya akan dikenakan TPPU. Namun sesuai KUHAP, kami memiliki waktu 1x24 jam untuk menetapkan status 11 tersangka. Saat ini fokus pada pasal utama terlebih dahulu," jelasnya.
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyoroti ketidakpatuhan Irvian dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Diketahui, terakhir kali Irvian melaporkan LHKPN pada 2 Maret 2022.
"Jumlah kekayaan yang dilaporkan tidak sesuai dengan temuan awal dalam kegiatan tangkap tangan. KPK akan melakukan follow the money terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ujar Budi.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK akan bekerja berdasarkan fakta hukum dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
"Kami akan menelaah setiap keterangan, saksi, ahli, serta bukti yang ada untuk menentukan pasal yang tepat. Penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati dan profesional," ujarnya.
Selain Irvian, KPK juga menetapkan 10 tersangka lain, di antaranya:
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3)
JAKARTA Di era digital saat ini, peluang mendapatkan penghasilan tambahan semakin beragam. Salah satu cara yang tengah viral adalah dengan
EkonomiMEDAN Aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut) berakhir ricuh pada Selasa (26/8/2025) sore. Polisi mengamankan sebanya
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah memastikan akan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sebagai tindak lanjut dari disahkannya revisi UndangUndang Penyel
NasionalJAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin angkat bicar
NasionalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tahun 2024. Terbaru,
NasionalSAMOSIR Situs budaya Makam Raja Sidabutar di Tomok, Pulau Samosir, kini tampil lebih rapi dan nyaman usai menjalani proses renovasi. Peres
Seni dan BudayaSURABAYA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menahan Hudiyono, mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo periode 2021, terkait dug
Hukum dan Kriminalsumut Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Utara mengungkapkan dugaan kuat keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasut
NasionalASAHAN Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyalurkan bantuan senilai Rp215,5 juta kepada 24 kepala keluarga (KK) yang terda
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa Bupati Pati, Sudewo (SDW) akan memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemer
Nasional