- Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker & K3)
- Hery Sutanto (Mantan Direktur Bina Kelembagaan)
- Sekarsari Kartika Putri
- Supriadi
- Temurila dan Miki Mahfud dari PT Kem Indonesia
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga menyentuh seluruh pihak yang terlibat, sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik dan dalam mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi.*