MEDAN – Video viral di media sosial menampilkan sejumlah pria berpakaian preman menyeret demonstran di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan.
Tindakan tersebut mendapat sorotan publik dan menjadi perbincangan luas.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria ditarik rambutnya oleh individu berbaju hitam dan bercorak garis-garis.
Pria tersebut terpental hingga terjatuh, dan salah satu pelaku tampak menginjak kepala korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan tampak turun tangan di lokasi untuk meredam situasi dan membawa korban ke area yang lebih aman.
Menanggapi insiden ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.
"Saya mewakili Polda Sumut meminta maaf atas kejadian ini. Saat ini sedang kami proses sesuai prosedur," ujar Whisnu, Rabu (27/8/2025).
Kapolda menegaskan bahwa tugas utama aparat kepolisian adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat, serta mengingatkan bahwa tindakan yang mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi.
"Aparat hukum hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Jangan coba-coba mengganggu kedamaian di Sumut," tambahnya.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, sejauh ini pihaknya telah menindaklanjuti peristiwa demo di DPRD Sumut dengan melakukan pengamanan yang tegas terhadap 39 orang yang dicurigai berperan sebagai provokator maupun pelaku aksi anarkis.
Dari jumlah tersebut, 15 adalah mahasiswa dan 24 lainnya merupakan masyarakat umum, yang kini ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut di Ditreskrimum Polda Sumut.
Aksi demonstrasi sebelumnya sempat memanas ketika massa merusak gerbang DPRD Sumut, melakukan pelemparan batu hingga petasan, dan memaksa aparat menggunakan water canon untuk menjaga situasi.
Dalam kejadian tersebut, beberapa personel kepolisian mengalami luka-luka, termasuk cedera kepala, tangan, dan tubuh akibat benturan dan lemparan massa.
Ferry menekankan bahwa Polri tetap menjamin hak kebebasan menyampaikan aspirasi, namun perbuatan yang mengancam keselamatan dan keamanan tidak dibenarkan.
"Polri memberikan perlindungan atas kebebasan berpendapat, tetapi kita tidak toleran terhadap aksi yang membahayakan masyarakat maupun petugas. Personel yang terluka saat bertugas menerima penanganan medis intensif," tambah Ferry.*