
Desa Sait Ni Huta Jadi Tuan Rumah Hari Ulos 2025, Angkat Kembali Jati Diri Batak
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaDENPASAR – Sengketa pelanggaran hak cipta yang melibatkan Restoran Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat No. 99 Denpasar dan pihak Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) kini telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., menyampaikan keterangan pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta pihak pelapor dan terlapor di hadapan awak media pada Jumat (29/8).
"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021," jelas Kombes Teguh.
Dalam kasus ini, pihak LMK SELMI sebagai pelapor, dan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola Restoran Mie Gacoan Denpasar), telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian pada 8 Agustus 2025.
Melalui kesepakatan tersebut, PT Mitra Bali Sukses menyatakan kesediaannya membayar royalti yang menjadi hak LMK SELMI melalui jalur resmi yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihak LMK SELMI juga telah menyatakan menerima seluruh pembayaran royalti yang telah disepakati.
Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perkara ini termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan kepolisian.
"Surat pencabutan laporan telah disampaikan pada 8 Agustus 2025, dan gelar perkara khusus telah dilakukan. Hasilnya, seluruh peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," tambah Dirreskrimsus.
Dengan selesainya perkara ini secara damai, Polda Bali berharap bahwa model penyelesaian melalui restorative justice dapat menjadi contoh penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.
Kombes Teguh juga mengapresiasi kedua belah pihak yang telah memilih jalur damai dan kooperatif dalam menyelesaikan sengketa, tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.*
SAMOSIR Perayaan Hari Ulos akan kembali digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 di Desa Sait Ni Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosi
Seni dan BudayaTANGERANG Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan keyakinannya bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 6 p
EkonomiJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang ia gambarkan sebagai penyaki
Hukum dan KriminalPEMATANGSIANTAR Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kahiyang Ayu, mela
PemerintahanDAIRI Anggota Komisi VII DPR RI, Bane Raja Manalu, mendesak agar aktivitas perambahan hutan atau deforestasi di wilayah Desa Parbuluan V
NasionalJAKARTA Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap sebagian politisi di tanah air yang dinilainya e
EkonomiBADUNG Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus pembunuhan berencana yang
Hukum dan KriminalMEDAN Seorang warga Kecamatan Medan Timur, Mawardi (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur
Hukum dan KriminalJAKARTA Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni kembali menjadi sorotan publik setelah beberapa waktu tak terdengar kabarnya pascake
PolitikJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperingatkan bahwa cuaca panas ekstrem yang melanda sebagian besar wilaya
Peristiwa