BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

Fira - Jumat, 29 Agustus 2025 20:40 WIB
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Keterangan pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta pihak LMK SELMI dan pihak Restoran Mie Gacoan di hadapan awak media pada Jumat (29/8). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Sengketa pelanggaran hak cipta yang melibatkan Restoran Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar Barat No. 99 Denpasar dan pihak Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) kini telah resmi diselesaikan secara damai melalui mekanisme restorative justice.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Teguh Wisoso, S.I.K., M.M., menyampaikan keterangan pers bersama Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., serta pihak pelapor dan terlapor di hadapan awak media pada Jumat (29/8).

"Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai, sesuai dengan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021," jelas Kombes Teguh.

Dalam kasus ini, pihak LMK SELMI sebagai pelapor, dan I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita selaku Direktur PT Mitra Bali Sukses (pengelola Restoran Mie Gacoan Denpasar), telah menandatangani Surat Perjanjian Perdamaian pada 8 Agustus 2025.

Melalui kesepakatan tersebut, PT Mitra Bali Sukses menyatakan kesediaannya membayar royalti yang menjadi hak LMK SELMI melalui jalur resmi yaitu Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pihak LMK SELMI juga telah menyatakan menerima seluruh pembayaran royalti yang telah disepakati.

Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perkara ini termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga pelapor memiliki hak untuk mencabut laporan kepolisian.

"Surat pencabutan laporan telah disampaikan pada 8 Agustus 2025, dan gelar perkara khusus telah dilakukan. Hasilnya, seluruh peserta gelar sepakat untuk menghentikan proses penyidikan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," tambah Dirreskrimsus.

Dengan selesainya perkara ini secara damai, Polda Bali berharap bahwa model penyelesaian melalui restorative justice dapat menjadi contoh penegakan hukum yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.

Kombes Teguh juga mengapresiasi kedua belah pihak yang telah memilih jalur damai dan kooperatif dalam menyelesaikan sengketa, tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih panjang.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru