Yusril Tegaskan Tak Ada Lagi Jalur Cepat Pengurusan ITAS dan ITAP WNA di Indonesia
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
Medan — Kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pembakaran rumah, yang menewaskan Sempurna Pasaribu beserta tiga anggota keluarganya, kembali memasuki proses persidangan pada Senin (2/12/2024). Sidang kali ini merupakan agenda kedua yang menghadirkan tiga terdakwa utama: Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan, dan Rudi Sembiring.
Sidang ini digelar dengan dua agenda berbeda. Bebas Ginting menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, menjalani proses eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan.
Sebagai informasi, Bebas Ginting sebelumnya seharusnya menjalani sidang pada pekan lalu, namun agenda tersebut terpaksa ditunda karena yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan. Pada persidangan kali ini, Ginting kembali mengaku tidak merasa sehat. Meski demikian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Adil Matogu Simarmata, S.H., M.H., bersama dengan hakim anggota Ahmad Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Arif Kurniawan, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses persidangan. Keputusan ini diambil setelah mendengarkan pendapat dari penasehat hukum terdakwa dan tim JPU.
“Karena agenda hari ini hanya mendengarkan dakwaan, dan terdakwa sudah didampingi oleh kuasa hukum, kami memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” ujar Ketua Majelis Hakim Adil Matogu Simarmata.
Hal serupa juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Randa Morgan Tarigan, S.H., yang menilai bahwa meskipun kondisi Bebas Ginting masih bisa dimaklumi, persidangan tetap harus dilanjutkan. “Karena sidang pekan lalu sudah ditunda ke hari ini, maka Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Randa.
Randa juga menjelaskan bahwa, dengan adanya pendampingan dari tim kuasa hukum, hak-hak terdakwa sudah dipenuhi. Oleh karena itu, persidangan bisa tetap dilanjutkan. Selain itu, jika sidang kembali ditunda, maka akan memperpanjang proses peradilan yang sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Yunus dan Rudi, hadir untuk menjalani sidang dengan agenda eksepsi. Namun, saat keduanya duduk di kursi terdakwa, tim kuasa hukum mereka mengajukan permohonan untuk menunda sidang. “Kami mohon agar sidang untuk agenda eksepsi hari ini ditunda, yang mulia,” ucap kuasa hukum para terdakwa, Ronal Abdi Sitepu.
Ronal menjelaskan bahwa permohonan tersebut diajukan mengingat Bebas Ginting, yang telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, akan mengajukan eksepsi pada pekan depan. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar sidang eksepsi untuk Yunus dan Rudi juga dilakukan bersamaan dengan agenda eksepsi Bebas Ginting pada sidang mendatang.
Kasus ini terus menyita perhatian masyarakat Karo, mengingat peristiwa pembunuhan yang dilakukan dengan cara pembakaran rumah tersebut menewaskan empat orang, termasuk Sempurna Pasaribu. Persidangan ini diperkirakan akan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan dengan agenda-agenda yang berbeda.
(JOHANSIRAIT)
JAKARTA Yusril Ihza Mahendra menegaskan saat ini tidak ada lagi jalur cepat dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Ting
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh melalui Ditsamapta menyalurkan bantuan paket sembako kepada warga kurang mampu di Kota Banda Aceh lewat program Juma
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta memeriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026 yang akan digelar pa
NASIONAL
JAKARTA Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian khusus kepada kiper Emil Audero usai kemenangan atas Oman dengan skor 3
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah Indonesia menawarkan peluang kerja sama yang lebih luas dengan Rusia di bidang maritim, pelabuhan, logistik, hingga per
EKONOMI
MEDAN Pasangan suami istri (pasutri) ditemukan dalam kondisi tewas dan lemas di dalam mobil yang terparkir di Jalan Harapan Pasti, Kecamat
PERISTIWA
JAKARTA Nilai tukar rupiah tercatat menembus level Rp 18.100 terhadap dolar Amerika Serikat (AS) di pasar global pada Jumat (5/6/2026) mal
EKONOMI
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) kembali melemah seiring dengan koreksi tajam yang terjadi pada Indeks Harga
EKONOMI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah mencapai Rp88,15 tril
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa
POLITIK