BREAKING NEWS
Kamis, 04 September 2025

Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri

Paul Antonio Hutapea - Kamis, 04 September 2025 08:22 WIB
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri (foto : canva/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Laras Faizati (LFK) sebagai tersangka terkait unggahan provokatifnya yang berisi ajakan membakar Mabes Polri saat aksi demonstrasi yang terjadi pekan lalu.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, selaku Dirtipidsiber, dalam keterangan pers pada Rabu (3/9/2025). Ia menyatakan bahwa Laras Faizati kini resmi ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak Selasa, 2 September 2025.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025," ujar Himawan.

Konten Ajakan Bakar Gedung Mabes Polri Jadi Bukti Utama

Laras ditangkap pada Senin, 1 September 2025, setelah tim penyidik Siber Bareskrim melakukan pelacakan digital terhadap konten yang ia unggah di akun Instagram pribadi @larasfaizati.

Dalam unggahannya, Laras Faizati diduga menghasut dan memprovokasi massa demonstran untuk membakar Mabes Polri, yang notabene merupakan objek vital nasional. Aksi itu dinilai berpotensi menimbulkan bahaya serius terhadap keamanan negara.

"Tersangka membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, serta menghasut atau memprovokasi massa aksi unjuk rasa untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," jelas Brigjen Himawan.

Tujuh Tersangka Ditetapkan, Laras Salah Satunya

Selain Laras, Bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka atas kasus serupa. Ketujuhnya dianggap sebagai provokator digital dalam kericuhan demonstrasi yang terjadi di Jakarta pekan lalu.

Barang bukti yang telah disita dari Laras antara lain:

KTP atas nama Laras Faizati

Satu unit handphone

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru