BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Hotman Paris: Kasus Nadiem Makarim Mirip Thomas Lembong

Justin Nova - Kamis, 04 September 2025 22:56 WIB
Hotman Paris: Kasus Nadiem Makarim Mirip Thomas Lembong
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea. (foto: tangkapan layar ig hotmanparisofficial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan apapun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang kini menyeret mantan Menteri Pendidikan itu sebagai tersangka kasus korupsi.

Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025), Hotman membandingkan perkara ini dengan kasus importasi gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," ujar Hotman.

Baca Juga:

Ia juga menyebut bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk penentuan harga yang merujuk pada katalog elektronik (e-catalog) resmi milik pemerintah.

Hotman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem, mengingat harga pembelian laptop disebut sesuai harga pasar.

Baca Juga:

"Ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Karena itu harga pasaran. Kalau beli mobil seharga pasaran, lalu apa kerugiannya?" tanya Hotman.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ditemukan pihak yang dirugikan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada indikasi mark-up harga di luar batas wajar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

"Hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakar Hukum Tegaskan, Klaim Nadiem Tidak Terima Uang Bukan Berarti Jaminan Bebas
KPK Tanggapi Dugaan Korupsi Proyek ULPBJ Bogor: Tunggu Laporan Resmi dan Bukti Valid
Hotman Paris Minta Gelar Perkara Dugaan Korupsi Nadiem Makarim di Istana, Tantang Prabowo Hadir Langsung
Usai Sita Rp38,5 Miliar dari Rumah Arinal Djunaidi, KAMPUD Desak Kejati Lampung Tetapkan Tersangka Kasus PT LEB
Acer Perkenalkan TravelMate X14 AI Copilot+ di IFA 2025, Laptop Cerdas untuk Profesional Modern
Peran Detail 5 Tersangka Korupsi Laptop Chromebook: Nadiem Makarim hingga Staf Khusus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru