JAKARTA – Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya tidak menerima keuntungan apapun dalam proyek pengadaan laptopChromebook yang kini menyeret mantan Menteri Pendidikan itu sebagai tersangka kasus korupsi.
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (4/9/2025), Hotman membandingkan perkara ini dengan kasus importasi gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," ujar Hotman.
Ia juga menyebut bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai prosedur, termasuk penentuan harga yang merujuk pada katalog elektronik (e-catalog) resmi milik pemerintah.
Hotman mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Nadiem, mengingat harga pembelian laptop disebut sesuai harga pasar.
"Ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Karena itu harga pasaran. Kalau beli mobil seharga pasaran, lalu apa kerugiannya?" tanya Hotman.
Menurutnya, dalam kasus ini tidak ditemukan pihak yang dirugikan. Ia juga menekankan bahwa tidak ada indikasi mark-up harga di luar batas wajar.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptopChromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Hari ini telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019-2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk masa penahanan 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.