BREAKING NEWS
Jumat, 05 September 2025

Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat

Justin Nova - Jumat, 05 September 2025 18:00 WIB
Polda Metro Jaya Respons Desakan Pembebasan Demonstran dalam 17+8 Tuntutan Rakyat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi. (foto: tangkapan layar ig adeary_millcop)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Polda Metro Jaya angkat suara terkait tuntutan masyarakat yang meminta pembebasan seluruh demonstran yang ditahan pasca-rentetan aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Hingga kini, polisi telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis, di mana 38 di antaranya masih menjalani proses penahanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan semua keputusan akan diambil berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga:

"Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," ujar Ade Ary saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

Dalam keterangannya, Ade Ary memaparkan bahwa terdapat dua kelompok berbeda dalam aksi demonstrasi tersebut.

Baca Juga:

Kelompok pertama adalah buruh dan mahasiswa yang menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Sedangkan kelompok kedua adalah massa perusuh yang melakukan tindakan anarkis dan merusak ketertiban umum.

"Yang ditertibkan adalah perusuh, tetapi bagi yang menyampaikan pendapat atau pengunjuk rasa, itu kami layani sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Ade Ary juga mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan tersebut dan menghormati mekanisme penyampaian pendapat yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pengamanan dan fasilitasi kepada demonstran yang melakukan aksi dengan tertib.

Gelombang demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 mengusung 17 tuntutan jangka pendek dan 8 tuntutan jangka panjang yang disaring oleh koalisi sipil.

Tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi pada 5 September ini meliputi penarikan TNI dari pengamanan sipil, penghentian kriminalisasi demonstran, pembekuan kenaikan tunjangan dan fasilitas anggota DPR, serta transparansi anggaran publik.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jawab Gugatan 17+8, DPR Hentikan Tunjangan Rumah, Pangkas Biaya Pulsa dan Transportasi
Viral Anggota BAIS Disebut Provokator oleh Brimob Saat Demo, Ini Penjelasan Resmi TNI
Mahasiswa Unpad Gelar Aksi “Piknik Nasional Rakyat” di DPR, Tuntut Jawaban atas 17+8 Poin Rakyat
Komisi XI DPR RI Setujui RKA OJK 2026 Sebesar Rp11,45 Triliun, Fokus Perkuat Pengawasan dan Stabilitas Sektor Keuangan
Verrell Bramasta Kembali ke DPR, Wajah Tertunduk dan Penampilan Kurus Jadi Perbincangan?
Unjuk Rasa Mahasiswa UIN Padangsidimpuan Berakhir dengan Penyumpahan Ketua DPRD Pakai Al-Qur'an
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru