Asap Berbahaya Masih Menyelimuti Lokasi Kebakaran, Rico Waas Minta Warga Segera Mengungsi
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
SURABAYA — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak dan telah dipulangkan ke orang tua dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 315 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.
Namun, 33 orang dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses hukum.
"Peran para tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari," jelas Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik menjadi bom molotov, serta sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Dari pemeriksaan, motif para tersangka pun beragam. Sebagian mengaku mengikuti ajakan teman, ada pula yang terprovokasi di tengah suasana kerusuhan.
Selain itu, tujuh tersangka terbukti positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.
Mereka kini mendapat penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Ada pula pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), tindak pidana kebakaran (Pasal 187 KUHP), serta Undang-Undang Darurat bagi yang membuat dan membawa bom molotov.
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas turun langsung meninjau lokasi kebakaran pabrik plastik dan mainan di Jalan Ladang, Gang Pe
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memberikan apresiasi kepada Maluku Medan Bersatu (MMB) yang telah menunjukkan kepedulian so
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait berbagai kritik yang belakangan diarahkan kepada Sekretaris Kabinet (
NASIONAL
MONTERREY Timnas Jepang tampil perkasa saat menghadapi Tunisia pada laga Grup F Piala Dunia 2026. Samurai Biru sukses meraih kemenangan te
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pasokan batu bara untuk PT PLN (Persero) tetap dalam k
NASIONAL
DAIRI Kecelakaan beruntun melibatkan empat kendaraan terjadi di Jalan Nasional SidikalangMedan, tepatnya di Dusun Invaliden, Desa Peg
PERISTIWA
JAKARTA Polemik posisi partai penyeimbang yang disematkan kepada PDI Perjuangan kembali memanas di ruang politik nasional. Sejumlah el
POLITIK
BANDA ACEH Satu korban insiden ledakan di Kapal Aceh Hebat (AH) 2, Fakhri Herdieco, meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran pabrik plastik dan mainan di kawasan Medan Johor, Kota Medan, hingga Minggu (21/6/2026) siang masih belum sepenuhnya pad
PERISTIWA
JAKARTA Tiga negara dipastikan sudah lebih dulu mengamankan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menyelesaikan matchday kedu
OLAHRAGA