Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan, Roy Suryo Bersikeras Tolak Kenakan Baju Tahanan
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak dan telah dipulangkan ke orang tua dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 315 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.
Namun, 33 orang dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses hukum.
"Peran para tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari," jelas Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik menjadi bom molotov, serta sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Dari pemeriksaan, motif para tersangka pun beragam. Sebagian mengaku mengikuti ajakan teman, ada pula yang terprovokasi di tengah suasana kerusuhan.
Selain itu, tujuh tersangka terbukti positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.
Mereka kini mendapat penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Ada pula pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), tindak pidana kebakaran (Pasal 187 KUHP), serta Undang-Undang Darurat bagi yang membuat dan membawa bom molotov.
Jules menegaskan pembakaran Gedung Negara Grahadi bukan insiden spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.
Dari penyelidikan sementara, sembilan orang ditetapkan tersangka khusus untuk kasus pembakaran, yang kini ditangani Polda Jawa Timur.
Mayoritas tersangka pembakaran tersebut masih berstatus anak-anak.
Satu tersangka dewasa, berinisial AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, diketahui membuat lima bom molotov dan melibatkan delapan anak dalam aksi tersebut, baik sebagai pembuat maupun eksekutor.
"Sebelum melancarkan aksi, mereka berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Kabupaten Sidoarjo untuk menyusun rencana dan sepakat membuat bom molotov. Pada Sabtu, 30 Agustus sekitar pukul 21.00, bom molotov dilemparkan ke Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran besar," ujar Jules.
Akibatnya, kerusakan berat terjadi di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, ruang Kepala Biro Umum, ruang Protokol, Biro Rumah Tangga, hingga ruang Pokja wartawan.
Jules menegaskan bahwa kerusuhan tersebut bukan berasal dari mahasiswa atau massa unjuk rasa.
Demonstrasi yang digelar di Gedung Grahadi, Polda, dan Polrestabes Surabaya berlangsung damai sebelum akhirnya disusupi kelompok perusuh.
"Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan kelompok lain yang berkoordinasi lewat WhatsApp untuk melakukan kerusuhan. Mereka tidak berniat berdemo, tapi menciptakan kekacauan," tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan spekulasi liar, termasuk terkait postingan viral pria berjaket ojek online yang diduga sebagai provokator.
Menurut Jules, pihaknya terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah provinsi, TNI, ormas, Satpol PP, dan tokoh agama untuk menjaga kondusivitas.
"Kami berharap masyarakat Jawa Timur tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial," pungkasnya.*
(tb/a008)
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI
LOS ANGELES Timnas Belgia harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang Iran tanpa gol pada laga Grup G Piala Dunia 2026 yang berlangsu
OLAHRAGA
TANJUNG VERDE Tim debutan Piala Dunia 2026, Tanjung Verde, kembali mencuri perhatian publik sepak bola dunia setelah berhasil menahan im
OLAHRAGA
ATLANTA Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, memastikan Lamine Yamal telah kembali berada dalam kondisi terbaik setelah pulih dari
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin (22/6/2026), tercatat masih bertahan atau tida
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan dengan pergerakan positif. Pada pembukaan perdagangan Senin
EKONOMI