Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan, Roy Suryo Bersikeras Tolak Kenakan Baju Tahanan
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
SURABAYA — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu.
Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak dan telah dipulangkan ke orang tua dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 315 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.
Namun, 33 orang dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses hukum.
"Peran para tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari," jelas Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik menjadi bom molotov, serta sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.
Dari pemeriksaan, motif para tersangka pun beragam. Sebagian mengaku mengikuti ajakan teman, ada pula yang terprovokasi di tengah suasana kerusuhan.
Selain itu, tujuh tersangka terbukti positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.
Mereka kini mendapat penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.
Ada pula pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), tindak pidana kebakaran (Pasal 187 KUHP), serta Undang-Undang Darurat bagi yang membuat dan membawa bom molotov.
JAKARTA Roy Suryo sempat terlibat adu argumen dengan petugas kepolisian menjelang proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026), untuk men
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar dolar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah kembali menguat pada perdagangan awal pekan, Senin (22/6/2026). Mata uang
EKONOMI
LOS ANGELES Timnas Belgia harus puas berbagi poin setelah ditahan imbang Iran tanpa gol pada laga Grup G Piala Dunia 2026 yang berlangsu
OLAHRAGA
TANJUNG VERDE Tim debutan Piala Dunia 2026, Tanjung Verde, kembali mencuri perhatian publik sepak bola dunia setelah berhasil menahan im
OLAHRAGA
ATLANTA Pelatih Timnas Spanyol, Luis de la Fuente, memastikan Lamine Yamal telah kembali berada dalam kondisi terbaik setelah pulih dari
OLAHRAGA
JAKARTA Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk tidak melakukan penahana
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin (22/6/2026), tercatat masih bertahan atau tida
EKONOMI
JAKARTA Tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, tiba di Rumah Tahanan (Rutan) P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengawali perdagangan awal pekan dengan pergerakan positif. Pada pembukaan perdagangan Senin
EKONOMI