BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak

Abyadi Siregar - Jumat, 05 September 2025 22:01 WIB
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
Gedung Negara Grahadi terbakar dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu. (foto: tangkapan layar ig dennysirregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak dan telah dipulangkan ke orang tua dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 315 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.

Namun, 33 orang dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses hukum.

"Peran para tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari," jelas Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik menjadi bom molotov, serta sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Dari pemeriksaan, motif para tersangka pun beragam. Sebagian mengaku mengikuti ajakan teman, ada pula yang terprovokasi di tengah suasana kerusuhan.

Selain itu, tujuh tersangka terbukti positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.

Mereka kini mendapat penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.

Ada pula pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), tindak pidana kebakaran (Pasal 187 KUHP), serta Undang-Undang Darurat bagi yang membuat dan membawa bom molotov.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru