BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak

Abyadi Siregar - Jumat, 05 September 2025 22:01 WIB
Pembakaran Gedung Grahadi Terencana: Polisi Tetapkan 33 Tersangka, Termasuk Anak-anak
Gedung Negara Grahadi terbakar dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu. (foto: tangkapan layar ig dennysirregar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA — Polisi menetapkan 33 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya, Jawa Timur, pada 29–30 Agustus 2025 lalu.

Dari jumlah tersebut, enam di antaranya masih berstatus anak-anak dan telah dipulangkan ke orang tua dengan pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa sebelumnya petugas mengamankan 315 orang.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebagian besar dari mereka dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan.

Namun, 33 orang dinilai memiliki cukup bukti untuk diproses hukum.

"Peran para tersangka beragam, mulai dari melakukan provokasi, aksi vandalisme, membawa senjata tajam, hingga melempar bom molotov. Mereka juga menyerang aparat, merusak 29 pos lalu lintas di Surabaya, Gedung Negara Grahadi, serta menjarah Polsek Tegalsari," jelas Jules dalam konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Jumat (5/9).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat sepeda motor, botol berisi bensin yang diracik menjadi bom molotov, serta sebuah lukisan wajah mantan Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Dari pemeriksaan, motif para tersangka pun beragam. Sebagian mengaku mengikuti ajakan teman, ada pula yang terprovokasi di tengah suasana kerusuhan.

Selain itu, tujuh tersangka terbukti positif mengonsumsi benzodiazepin, terdiri dari lima orang dewasa dan dua anak-anak.

Mereka kini mendapat penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Para tersangka dikenakan berbagai pasal pidana, mulai Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, Pasal 212 KUHP mengenai perlawanan terhadap aparat, hingga Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama-sama di muka umum.

Ada pula pasal penghasutan (Pasal 160 KUHP), tindak pidana kebakaran (Pasal 187 KUHP), serta Undang-Undang Darurat bagi yang membuat dan membawa bom molotov.

Jules menegaskan pembakaran Gedung Negara Grahadi bukan insiden spontan, melainkan sudah direncanakan sebelumnya.

Dari penyelidikan sementara, sembilan orang ditetapkan tersangka khusus untuk kasus pembakaran, yang kini ditangani Polda Jawa Timur.

Mayoritas tersangka pembakaran tersebut masih berstatus anak-anak.

Satu tersangka dewasa, berinisial AEP (20), warga Maluku yang berdomisili di Sidoarjo, diketahui membuat lima bom molotov dan melibatkan delapan anak dalam aksi tersebut, baik sebagai pembuat maupun eksekutor.

"Sebelum melancarkan aksi, mereka berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Candi, Kabupaten Sidoarjo untuk menyusun rencana dan sepakat membuat bom molotov. Pada Sabtu, 30 Agustus sekitar pukul 21.00, bom molotov dilemparkan ke Gedung Grahadi hingga menimbulkan kebakaran besar," ujar Jules.

Akibatnya, kerusakan berat terjadi di sejumlah ruangan penting, termasuk ruang kerja Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, ruang Kepala Biro Umum, ruang Protokol, Biro Rumah Tangga, hingga ruang Pokja wartawan.

Jules menegaskan bahwa kerusuhan tersebut bukan berasal dari mahasiswa atau massa unjuk rasa.

Demonstrasi yang digelar di Gedung Grahadi, Polda, dan Polrestabes Surabaya berlangsung damai sebelum akhirnya disusupi kelompok perusuh.

"Dari pengembangan penyidikan, kami menemukan kelompok lain yang berkoordinasi lewat WhatsApp untuk melakukan kerusuhan. Mereka tidak berniat berdemo, tapi menciptakan kekacauan," tegasnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan spekulasi liar, termasuk terkait postingan viral pria berjaket ojek online yang diduga sebagai provokator.

Menurut Jules, pihaknya terus bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah provinsi, TNI, ormas, Satpol PP, dan tokoh agama untuk menjaga kondusivitas.

"Kami berharap masyarakat Jawa Timur tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di media sosial," pungkasnya.*

(tb/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru