JAKARTA — Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wakil PresidenGibran Rakabuming Raka terkait keabsahan ijazah pendidikan menengahnya resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).
Dalam sidang ini, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Agung, yang mendapat kuasa hukum langsung dari Wakil Presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang juga menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai tergugat II.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029, serta menuntut ganti rugi materiil dan immateriil hingga Rp125 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kehadiran JPN dalam persidangan.
Ia menyatakan bahwa karena gugatan dialamatkan kepada Wapres dan dikirim ke kantor Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), maka menjadi kewenangan Jaksa Negara untuk mewakili.
"Benar, hari ini JPN dari Kejaksaan Agung mewakili gugatan yang ditujukan ke Wapres. Karena gugatan dialamatkan ke Setwapres, maka menjadi kewenangan JPN," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Ia menambahkan, Jaksa Agung telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari WapresGibran untuk menangani perkara tersebut.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno, dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica, berjalan singkat karena adanya keberatan dari pihak penggugat.
Penggugat Subhan menolak kehadiran JPN sebagai kuasa hukum Gibran, dengan alasan bahwa gugatan yang diajukannya bersifat pribadi, bukan terhadap jabatan Wapres.
"Saya menggugat Gibran secara personal, bukan jabatannya sebagai Wapres. Jaksa Pengacara Negara mewakili negara, bukan pribadi. Maka saya keberatan dan minta JPN keluar dari persidangan," ujar Subhan di ruang sidang.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim menyatakan pihak tergugat I dianggap tidak hadir, dan menunda persidangan hingga Senin, 15 September 2025, guna memberikan waktu klarifikasi terhadap keberatan tersebut.
Gugatan Subhan terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Ia menuding Gibran tidak pernah mengikuti pendidikan SMA/sederajat sesuai hukum di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Berikut ringkasan isi petitum penggugat:
- Menyatakan gugatan dikabulkan seluruhnya.
- Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian sebesar Rp125.000.010.000.000 ke kas negara.
- Meminta putusan dapat dieksekusi meskipun ada upaya hukum lanjutan (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tidak melaksanakan putusan.
- Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Selain Gibran, KPU RI sebagai tergugat II juga diminta bertanggung jawab karena dianggap telah meloloskan pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 tanpa verifikasi yang dianggap cukup oleh penggugat.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gibran maupun KPU mengenai substansi gugatan.
Kejaksaan Agung juga belum merespons keberatan penggugat terkait keterlibatan JPN dalam perkara yang diklaim bersifat personal.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, dengan agenda klarifikasi representasi hukum tergugat.*