JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, pada Selasa (9/9).
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah anggota DPR.
"KPK memanggil Saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa pagi.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, penyidik akan mendalami informasi seputar pengetahuan Pratomo terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat dua tersangka dari kalangan legislatif.
"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka," imbuh Budi.
Hingga berita ini ditulis, Pratomo Anindito belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilannya dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,8 miliar, yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pembukaan outlet minuman, pembelian tanah, serta kendaraan bermotor.
Sementara itu, Satori disebut menerima sekitar Rp12,52 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan deposito, pembelian properti, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.