BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Selasa, 09 September 2025 10:41 WIB
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, pada Selasa (9/9).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah anggota DPR.

"KPK memanggil Saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa pagi.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penyidik akan mendalami informasi seputar pengetahuan Pratomo terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat dua tersangka dari kalangan legislatif.

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka," imbuh Budi.

Hingga berita ini ditulis, Pratomo Anindito belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilannya dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,8 miliar, yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pembukaan outlet minuman, pembelian tanah, serta kendaraan bermotor.

Sementara itu, Satori disebut menerima sekitar Rp12,52 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan deposito, pembelian properti, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Tak hanya itu, KPK juga menambahkan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Satori maupun Heri Gunawan belum ditahan.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dari lembaga terkait.

KPK menegaskan bahwa lembaga ini akan bertindak transparan dalam menangani kasus yang melibatkan institusi negara, termasuk Bank Indonesia dan OJK.

Pemeriksaan terhadap Pratomo Anindito menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan mekanisme penyaluran CSR yang diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat negara.

"Kami mengingatkan bahwa dana CSR harus digunakan untuk kepentingan sosial, bukan pribadi. Penyalahgunaan dana ini adalah bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Budi Prasetyo.

KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses penyidikan demi menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru