BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan

Justin Nova - Selasa, 09 September 2025 15:51 WIB
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Laras Faizati (foto: inilah,com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Laras Faizati, tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi terkait demonstrasi melalui media sosial, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, yang hadir bersama pihak keluarga dan rekan-rekan Laras ke Bareskrim Polri, Jakarta.

"Kami secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan.

Baca Juga:

Tindak Lanjut dari Arahan Pemerintah

Menurut Abdul, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah kementerian dan jajaran kepolisian.

Baca Juga:

"Pemerintah membuka peluang restorative justice bagi 583 tersangka yang kini sedang diproses, termasuk oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah lainnya," jelasnya.

Permintaan Maaf dan Penyesalan Laras

Dalam keterangannya, Abdul menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan tersebut, Laras diduga mengajak untuk membakar Gedung Mabes Polri.

"Mbak Laras tidak punya niat menghasut atau memprovokasi. Ungkapan itu murni spontanitas sebagai bentuk ekspresi, bukan ajakan nyata. Beliau sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri," kata Abdul.

Ia juga menambahkan bahwa Laras telah menyesali perbuatannya dan ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran ke depan.

"Beliau berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, dan siap mendukung program pemerintah," ujarnya.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Lisa Mariana Tunda Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik RK dan Aliran Dana
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Restorative Justice di Nias Selatan: Ketika Hukum Memulihkan, Bukan Memecah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru