JAKARTA - Laras Faizati, tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi terkait demonstrasi melalui media sosial, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Pengajuan ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, yang hadir bersama pihak keluarga dan rekan-rekan Laras ke Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan.
Menurut Abdul, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah kementerian dan jajaran kepolisian.
"Pemerintah membuka peluang restorative justice bagi 583 tersangka yang kini sedang diproses, termasuk oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah lainnya," jelasnya.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Laras
Dalam keterangannya, Abdul menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan tersebut, Laras diduga mengajak untuk membakar Gedung Mabes Polri.
"Mbak Laras tidak punya niat menghasut atau memprovokasi. Ungkapan itu murni spontanitas sebagai bentuk ekspresi, bukan ajakan nyata. Beliau sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri," kata Abdul.
Ia juga menambahkan bahwa Laras telah menyesali perbuatannya dan ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran ke depan.
"Beliau berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, dan siap mendukung program pemerintah," ujarnya.