BREAKING NEWS
Jumat, 13 Maret 2026

Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan

- Selasa, 09 September 2025 15:51 WIB
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Laras Faizati (foto: inilah,com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 dan mulai ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September. Ia dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara, yakni:

Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun),

Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun),

Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun),

Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun).

Unggahan yang menjadi barang bukti memperlihatkan Laras menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri dari tempat kerjanya dengan caption:

"Please burn this building down and get them all y'all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut mengandung unsur penghasutan dan ujaran kebencian, dan dapat mendorong tindakan anarkis.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru