Terungkap! Visi Pendidikan Nadiem Makarim Disebut Mirip Gojek, Bikin Ketergantungan Teknologi
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Laras Faizati, tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi terkait demonstrasi melalui media sosial, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).
Pengajuan ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, yang hadir bersama pihak keluarga dan rekan-rekan Laras ke Bareskrim Polri, Jakarta.
"Kami secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan.
Tindak Lanjut dari Arahan Pemerintah
Menurut Abdul, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah kementerian dan jajaran kepolisian.
"Pemerintah membuka peluang restorative justice bagi 583 tersangka yang kini sedang diproses, termasuk oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah lainnya," jelasnya.
Permintaan Maaf dan Penyesalan Laras
Dalam keterangannya, Abdul menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan tersebut, Laras diduga mengajak untuk membakar Gedung Mabes Polri.
"Mbak Laras tidak punya niat menghasut atau memprovokasi. Ungkapan itu murni spontanitas sebagai bentuk ekspresi, bukan ajakan nyata. Beliau sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri," kata Abdul.
Ia juga menambahkan bahwa Laras telah menyesali perbuatannya dan ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran ke depan.
"Beliau berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, dan siap mendukung program pemerintah," ujarnya.
Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan
Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 dan mulai ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September. Ia dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara, yakni:
Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun),
Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun),
Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun),
Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun).
Unggahan yang menjadi barang bukti memperlihatkan Laras menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri dari tempat kerjanya dengan caption:
"Please burn this building down and get them all y'all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"
Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut mengandung unsur penghasutan dan ujaran kebencian, dan dapat mendorong tindakan anarkis.*
JAKARTA Mantan anggota tim teknis analisa kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi, Stefani Nadia Purnama, mengungkap isi pertemu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan upaya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran biaya percepatan haji khusus pada kuota tambahan 2023 yang diduga me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan fee percepatan ibadah haji khusus yang melibatkan mantan Menteri Agama (Men
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, mengungkapkan pemerintah pusat akan menambah anggaran penanganan pascabencana di
PEMERINTAHAN
MEDAN Di tengah masyarakat Batak, terdapat sebuah tradisi yang sarat makna penghormatan kepada orang tua, yaitu Manulangi. Ritual ini di
SENI DAN BUDAYA
TOBA Di tengah keindahan Danau Toba, terdapat kampung tua yang masih mempertahankan tata ruang tradisional masyarakat Batak Toba, salah
PARIWISATA
MEDAN Warga di Jalan Rela, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan bernama Maria
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi positif permintaan maaf yang disampaikan peneliti Rismon Sianipar kepada Presid
HUKUM DAN KRIMINAL