BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan

Justin Nova - Selasa, 09 September 2025 15:51 WIB
Ajukan Restorative Justice, Laras Faizati Harap Proses Hukum Dihentikan
Laras Faizati (foto: inilah,com)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Laras Faizati, tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan provokasi terkait demonstrasi melalui media sosial, secara resmi mengajukan permohonan restorative justice kepada Bareskrim Polri, Selasa (9/9/2025).

Pengajuan ini disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, yang hadir bersama pihak keluarga dan rekan-rekan Laras ke Bareskrim Polri, Jakarta.

"Kami secara resmi mengajukan permohonan restorative justice atau penyelesaian perkara pidana secara restoratif," kata Abdul Gafur kepada wartawan.

Baca Juga:

Tindak Lanjut dari Arahan Pemerintah

Menurut Abdul, permohonan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah kementerian dan jajaran kepolisian.

Baca Juga:

"Pemerintah membuka peluang restorative justice bagi 583 tersangka yang kini sedang diproses, termasuk oleh Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan kepolisian daerah lainnya," jelasnya.

Permintaan Maaf dan Penyesalan Laras

Dalam keterangannya, Abdul menyebut kliennya sudah menyampaikan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang menimbulkan kontroversi. Dalam unggahan tersebut, Laras diduga mengajak untuk membakar Gedung Mabes Polri.

"Mbak Laras tidak punya niat menghasut atau memprovokasi. Ungkapan itu murni spontanitas sebagai bentuk ekspresi, bukan ajakan nyata. Beliau sudah menyampaikan permintaan maaf kepada Mabes Polri," kata Abdul.

Ia juga menambahkan bahwa Laras telah menyesali perbuatannya dan ingin menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi dan pembelajaran ke depan.

"Beliau berjanji akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial, dan siap mendukung program pemerintah," ujarnya.

Status Hukum dan Pasal yang Dikenakan

Laras Faizati ditangkap pada 1 September 2025 dan mulai ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 September. Ia dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hingga 8 tahun penjara, yakni:

Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE (ancaman 8 tahun),

Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE (ancaman 6 tahun),

Pasal 160 KUHP (ancaman 6 tahun),

Pasal 161 ayat 1 KUHP (ancaman 4 tahun).

Unggahan yang menjadi barang bukti memperlihatkan Laras menunjuk ke arah Gedung Mabes Polri dari tempat kerjanya dengan caption:

"Please burn this building down and get them all y'all. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!"

Pihak kepolisian menilai unggahan tersebut mengandung unsur penghasutan dan ujaran kebencian, dan dapat mendorong tindakan anarkis.*

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tersangka Provokasi Digital, Laras Faizati Ajukan Restorative Justice ke Bareskrim
JAM-Pidum Tetapkan Restorative Justice bagi Penyalahguna Narkotika di Gorontalo
Polda Metro Jaya Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Delpedro Marhaen
Lisa Mariana Tunda Pemeriksaan Kasus Pencemaran Nama Baik RK dan Aliran Dana
Polri Tetapkan Laras Faizati sebagai Tersangka Provokasi Pembakaran Mabes Polri
Kasus Hak Cipta Mie Gacoan Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru