Erupsi Menerus Gunung Anak Krakatau Berakhir, Aktivitas Vulkanik Masih Tinggi
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
MEDAN - Dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tuntutan dibacakan JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (9/9/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak," ujar JPU Reza dalam sidang.
Langgar Pasal Pemalsuan Dokumen
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan tindakan memalsukan dokumen negara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa merugikan institusi kepolisian, serta mengancam keselamatan lalu lintas dengan beredarnya SIM palsu. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.
Jual SIM Palsu di Medan Timur
Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Indra Muhammad di Jalan IAIN, Medan Timur, yang diketahui sebagai pencetak SIM palsu tersebut. Barang bukti SIM palsu pun turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang Lanjut ke Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, kedua terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.
Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan akhir dalam waktu dekat.*
JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan episode erupsi menerus Gunung Anak Krakatau di Selat
PERISTIWA
BANDA ACEH Pengembangan kasus dugaan pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di Desa Kajhu,
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri Sugiono resmi dilantik sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Pencak Silat Indonesia (PB IPSI) periode 202
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi III DPR kembali membahas Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset bersama sejumlah pakar. Dalam rapat tersebut, S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memastikan Rancangan UndangUndang atau RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan keprihatinan atas sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang mencapai
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial MA, 21 tahun, yang diduga terlibat dalam peredaran nark
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Polisi menangkap seorang pria berinisial J, 23 tahun, di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Ia diduga membawa narkotika berupa sek
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Tuha Peut Gampong Lam Lumpu, Kecamatan Pekan Bada, Kabupaten Aceh Besar, periode 20262032 dilantik dan diambil sumpah di Meu
NASIONAL
MEDAN Sejumlah permukiman warga di Kota Medan, Sumatera Utara, tergenang setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut pada Minggu, 6 S
PERISTIWA