BMKG dan BRIN Umumkan 14 Zona Megathrust Baru, Aceh-Andaman Berpotensi Gempa Magnitudo 9,2
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA – Laras Faizati Khairunnisa (26), tersangka dalam kasus dugaan provokasi massa melalui media sosial saat aksi unjuk rasa Agustus lalu, secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) kepada Polri.
Pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (9/9/2025).
Langkah ini merupakan respons atas hasil rapat pemerintah yang dipimpin Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, yang membuka peluang RJ bagi ratusan tersangka kasus serupa.
"Kami hari ini secara resmi mengajukan permohonan restorative justice yang diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Permohonan ini didukung oleh keluarga dan teman-teman Mba Laras," kata Gafur kepada wartawan.
Laras ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam perkara dugaan provokasi digital oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia ditangkap pada 1 September 2025, terkait unggahan di akun Instagram pribadinya, @larasfaizati, yang dinilai memicu keresahan publik.
Namun, Gafur menegaskan bahwa unggahan Laras tidak berdampak pada mobilisasi massa maupun aksi kriminalitas di lapangan.
"Unggahan Mba Laras itu tidak ditindaklanjuti dengan aksi kekerasan atau mobilisasi. Tidak ada dampak negatif dari postingan tersebut," ujarnya.
Dalam permohonan RJ-nya, Laras menyatakan mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Mabes Polri, serta bersedia menghapus seluruh konten yang menjadi dasar penyelidikan.
Ia juga berkomitmen menjadikan kasus ini sebagai bahan introspeksi.
"Klien kami masih berusia 26 tahun dan ingin menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam hidupnya. Ia juga siap mendukung program-program pemerintah, termasuk menuju Indonesia Emas 2045," ujar Gafur.
Laras diketahui bekerja sebagai staf di AIPA ASEAN, lembaga internasional di kawasan Asia Tenggara.
Gafur juga menyampaikan bahwa Laras kini menjadi tulang punggung keluarga, usai kehilangan ayah dan merawat ibunya yang sedang sakit.
Gafur menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam organisasi politik atau gerakan mahasiswa manapun.
"Mba Laras bukan bagian dari demonstran, tidak terafiliasi dengan partai politik, ormas, atau kelompok manapun. Ia hanya seorang profesional muda yang mengekspresikan keprihatinannya secara spontan," katanya.
Berdasarkan pertimbangan hukum, sosial, dan kemanusiaan, tim kuasa hukum mengajukan agar perkara Laras dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kami berharap Bapak Kapolri dan Kabareskrim mempertimbangkan permohonan ini. Laras adalah bagian dari generasi muda yang masih memiliki masa depan panjang. Ini saatnya kita mengedepankan pendekatan hukum yang lebih humanis," tutup Gafur.
Seperti diketahui, pemerintah tengah membuka opsi restorative justice bagi 583 tersangka kasus unjuk rasa dan dugaan provokasi yang kini tengah diproses aparat penegak hukum.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya dalam hal kebebasan berpendapat.*
(di/a008)
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis pembaruan Peta Sumber
PERISTIWA
JAKARTA Pengguna dompet digital DANA berkesempatan mendapatkan saldo gratis senilai Rp211.000 melalui fitur DANA Kaget siang ini, Selasa
EKONOMI
JAKARTA Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2026 sebagai upaya memperluas akses pembiayaan b
EKONOMI
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali berhadapan dengan perkara hukum baru. Kali ini, ia dilaporkan mantan koleganya yang juga akti
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Semangat persiapan menuju Olimpiade Sains Nasional (OSN) 2026 mulai menguat. Lebih dari 300 siswa SMA dan Madrasah Aliyah dar
PENDIDIKAN
JAKARTA Sudrajat, 50 tahun, pedagang es gabus di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengaku mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oleh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah merespons klaim Malaysia atas tiga desa di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara. Ketiga desa yang dipersoalkan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada mantan Camat Medan Maimun Almuqarrom Natapradja berupa pembebasan t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL