BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 September 2025 13:57 WIB
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto:Dok. Salman Toyibi/Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks di era modern.

Desakan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Diskusi tersebut menyoroti urgensi merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan modus korupsi saat ini.

Baca Juga:
"Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya.

Setyo menyoroti beberapa kelemahan UU yang berlaku saat ini, antara lain tidak diaturnya secara spesifik praktik trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, serta keterbatasan dalam menjerat korupsi di sektor swasta dan lintas negara.

Menurutnya, stagnasi Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menjadi bukti konkret lemahnya regulasi.

CPI Indonesia pada 2024 tercatat hanya mencapai skor 37, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara.

"Kondisi ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum menyentuh akar permasalahan," ujar Setyo.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa
Ketika Pejabat Tak Mau Menjawab: Bentuk Arogan atau Strategi Diam?
Prabowo Diisukan Kirim Surpres Ganti Kapolri, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Eks Ketua MA Nepal Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Perempuan Pertama Pimpin Negara Usai Kerusuhan
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru