BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern

Adelia Syafitri - Sabtu, 13 September 2025 13:57 WIB
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto:Dok. Salman Toyibi/Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) guna menjawab tantangan pemberantasan korupsi yang semakin kompleks di era modern.

Desakan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Diskusi tersebut menyoroti urgensi merevisi UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan modus korupsi saat ini.

Baca Juga:
"Banyak masalah dalam UU Tipikor yang tak lagi sesuai perkembangan. Dampaknya, pemberantasan korupsi tidak efektif, efisien, dan maksimal," tegas Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam sambutannya.

Setyo menyoroti beberapa kelemahan UU yang berlaku saat ini, antara lain tidak diaturnya secara spesifik praktik trading in influence atau memperdagangkan pengaruh, serta keterbatasan dalam menjerat korupsi di sektor swasta dan lintas negara.

Menurutnya, stagnasi Corruption Perception Index (CPI) Indonesia menjadi bukti konkret lemahnya regulasi.

CPI Indonesia pada 2024 tercatat hanya mencapai skor 37, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara.

"Kondisi ini menunjukkan upaya pemberantasan korupsi belum menyentuh akar permasalahan," ujar Setyo.

Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Topo Santoso, mengungkapkan bahwa sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) belum diadopsi oleh UU Tipikor Indonesia.

Beberapa delik yang belum terakomodasi meliputi:

- Penyuapan pejabat publik asing

- Penyuapan dan penggelapan di sektor swasta

- Illicit enrichment (kepemilikan kekayaan yang tak dapat dijelaskan asal-usulnya)

"UU Tipikor sudah lebih dari 24 tahun tidak ditinjau secara komprehensif dan rasional berdasarkan evaluasi filosofis, yuridis, dan sosiologis," ungkap Prof. Topo.

Sementara itu, pakar hukum pidana Taufik Rachman menambahkan pentingnya memperluas jenis tindak pidana dalam UU Tipikor, termasuk private bribery (suap antar pihak swasta) dan skema pengayaan tidak sah.

Ia juga mengusulkan diterapkannya Deferred Prosecution Agreement (DPA), sebuah pendekatan baru dalam penyelesaian perkara korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara serta pencegahan berulangnya pelanggaran.

"Pemberantasan korupsi harus disertai terobosan hukum agar tidak semata fokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan dan pencegahan," jelas Taufik.

FGD ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan Naskah Akademik untuk mendorong perubahan UU Tipikor.

Naskah ini ditargetkan menjadi salah satu usulan prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Dengan dokumen ini, KPK bersama pemangku kepentingan berharap DPR dan pemerintah segera merevisi UU Tipikor agar lebih adaptif, progresif, dan mampu menjangkau berbagai bentuk korupsi modern.*

(tb/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Menteri HAM Usulkan DPR dan Kantor Pemerintahan Punya Pusat Demokrasi untuk Aksi Unjuk Rasa
Ketika Pejabat Tak Mau Menjawab: Bentuk Arogan atau Strategi Diam?
Prabowo Diisukan Kirim Surpres Ganti Kapolri, Ini Kata Wakil Ketua DPR
Eks Ketua MA Nepal Dilantik Jadi Perdana Menteri Sementara, Perempuan Pertama Pimpin Negara Usai Kerusuhan
Barang Mewah Para Koruptor Dilelang KPK! Cek Jadwal dan Cara Daftarnya di Sini!
Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land Resmi Masuk Tahap Penyidikan di Sumut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru