DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9).
Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur yang terbukti melakukan aksi kekerasan, perusakan fasilitas negara, dan membawa barang berbahaya," ujar Irjen Daniel Adityajaya.
Para tersangka melakukan aksi brutal berupa pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri, hingga penjarahan isi kendaraan seperti peralatan pengendalian massa dan amunisi gas air mata.