Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)PT Bank DKI
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahkepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Pasal yang DikenakanKetiga tersangka dijerat dengan ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,