Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses ini menandai masuknya kasus korupsi kredit Sritex ke tahap penuntutan yang akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor perbankan dan korporasi nasional.*