SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025).
Proses ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).Tiga Tersangka Diserahkan
Dalam proses Tahap II ini, Jampidsus menyerahkan tiga orang tersangka, yakni:ISL, Komisaris Utama PT Sritex,
ZM, Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020,DS, Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.
Ketiganya hadir secara langsung, didampingi penasihat hukum dan anggota keluarga. Proses berlangsung lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)PT Bank DKI
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengahkepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Pasal yang DikenakanKetiga tersangka dijerat dengan ketentuan:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Proses ini menandai masuknya kasus korupsi kredit Sritex ke tahap penuntutan yang akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor perbankan dan korporasi nasional.*