JAKARTA — Lebih dari enam tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, eksekusihukum terhadap loyalis Jokowi itu belum juga terlaksana.
Kasus yang menjerat Silfester atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) kini kembali menuai sorotan tajam publik.
Vonis terhadap Silfester yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu diputus MA sejak Mei 2019, namun hingga pertengahan September 2025, proses eksekusinya masih jalan di tempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan integritas aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung.
Meski Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan akan menggunakan "tangan besi" dalam menegakkan hukum, kenyataannya justru sebaliknya.