JAKARTA — Lebih dari enam tahun pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Silfester Matutina, eksekusihukum terhadap loyalis Jokowi itu belum juga terlaksana.
Kasus yang menjerat Silfester atas pencemaran nama baik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) kini kembali menuai sorotan tajam publik.
Vonis terhadap Silfester yang juga dikenal sebagai mantan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran itu diputus MA sejak Mei 2019, namun hingga pertengahan September 2025, proses eksekusinya masih jalan di tempat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen dan integritas aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Agung.
Meski Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyatakan akan menggunakan "tangan besi" dalam menegakkan hukum, kenyataannya justru sebaliknya.
Kejaksaan Agung melempar tanggung jawab ke Kejari Jakarta Selatan, yang disebut sebagai pihak berwenang mengeksekusi putusan.
"Sudah, kami sudah minta (eksekusi ke Kejari Jaksel)," kata Burhanuddin kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
"Kita sedang cari terus," tambahnya tanpa memberi kepastian.
Mantan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Jan Samuel Maringka, menyebut ketidakmampuan mengeksekusiSilfester sebagai ironi dalam sejarah penegakan hukum.
Ia menilai, keberadaan Silfester sangat mungkin dilacak dengan alat canggih yang dimiliki Kejaksaan.
"Saya inisiator program Tangkap Buronan (Tabur) untuk seluruh Kejati. Jadi sangat tidak masuk akal bila Kejaksaan kesulitan eksekusiSilfester," tegas Jan.
Ia juga menyinggung bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Silfester, yang artinya tak ada lagi alasan hukum untuk menunda eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses eksekusi sudah menjadi domain Kejari Jakarta Selatan.
Namun saat ditanya lebih lanjut, ia meminta agar awak media langsung menanyakan ke Kejari.
Ironisnya, Anang sendiri adalah Kepala Kejari Jaksel pada tahun 2019, saat vonis terhadap Silfester dijatuhkan.
"Saat itu kita sudah keluarkan surat perintah eksekusi. Tapi yang bersangkutan sempat hilang," ujar Anang pada pertengahan Agustus lalu, seraya menyebut pandemi Covid-19 sebagai faktor penghambat.
Publik menilai alasan tersebut mengada-ada, mengingat selama pandemi, Kejaksaan tetap aktif menangkap buronan kelas kakap, termasuk pelaku korupsi BLBI.
Jika seorang terpidana dengan putusan inkrah saja tidak bisa segera dieksekusi, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa hukum berlaku adil bagi semua?*