Sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Nias kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (17/9). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kasus ini juga telah menyeret keduanya sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Dalam laporan penyidikan, nilai pemerasan yang dilakukan mencapai total kerugian sebesar Rp4,75 miliar.Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Pihak Kejaksaan memastikan akan menghadirkan para kepala sekolah korban pemerasan untuk menguatkan pembuktian di persidangan.Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat pelanggaran dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.*