Korban dilarikan ke RSUD Pagelaran, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin, Bandung, karena mengalami luka serius.
Pelaku Ditangkap dan Terancam 8 Tahun PenjaraPolisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan Zanwar di kediamannya pada pukul 16.00 WIB, di hari yang sama. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:
Sebilah golokKemeja bercorak merah-hitam
Kaus singlet putih yang dikenakan pelaku"Pelaku kini dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar Kompol Nova.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi masalah dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.*