BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Perselisihan Paket COD Berujung Pembacokan, Ketua RW di Cianjur Luka Parah

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 19 September 2025 15:04 WIB
Perselisihan Paket COD Berujung Pembacokan, Ketua RW di Cianjur Luka Parah
pelaku pembacokan ketua RW di Cianjur diamankan polisi (foto: beritasatu)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
CIANJUR - Sebuah insiden berdarah menggemparkan warga Kampung Pasar, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, setelah seorang warga berinisial Zanwar Pamungkas alias Endang (42) membacok Usep Suhendar (45) yang merupakan Ketua RW setempat. Kejadian tersebut dipicu persoalan sepele terkait pengiriman paket COD (Cash on Delivery).

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Cianjur Kompol Nova Bhayangkara, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/9/2025). Awalnya, kurir dari ekspedisi JNE mengantarkan paket COD ke toko milik Zanwar. Seperti prosedur standar, kurir memotret lokasi sebagai bukti pengiriman.

Namun, tindakan tersebut justru membuat pelaku tersinggung.

Baca Juga:
"Pelaku marah karena merasa tokonya difoto tanpa izin, padahal kurir hanya mengikuti prosedur standar pengiriman," jelas Kompol Nova.

Ketua RW Berusaha Menengahi, Malah Jadi Korban

Melihat pertikaian antara kurir dan Zanwar, korban Usep Suhendar yang juga Ketua RW setempat berusaha menenangkan situasi. Namun, niat baik Usep justru memicu kemarahan pelaku. Pelaku mendorong korban hingga jatuh bersama motornya, kemudian memukul wajahnya tiga kali.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku mengambil sebilah golok dan melakukan pembacokan brutal ke arah tangan, bahu, dan leher korban.

Korban dilarikan ke RSUD Pagelaran, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Hasan Sadikin, Bandung, karena mengalami luka serius.

Pelaku Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

Polisi bertindak cepat dan berhasil mengamankan Zanwar di kediamannya pada pukul 16.00 WIB, di hari yang sama. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti:

Sebilah golok

Kemeja bercorak merah-hitam

Kaus singlet putih yang dikenakan pelaku

"Pelaku kini dijerat Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara," ujar Kompol Nova.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi masalah dan menghindari tindakan main hakim sendiri yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.*

(j006)

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru