DPD LIRA Tabagsel mendesak KPK untuk serius menelusuri dan menyita seluruh aset milik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di Sumatera Utara. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
PADANGSIDIMPUAN – Dewan Pimpinan Daerah/DPD Lumbung Informasi Rakyat/LIRATabagsel mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK untuk serius menelusuri dan menyita seluruh aset milik tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231 miliar di Sumatera Utara, yang diketahui melibatkan Direktur Utama PT DNG, Akhiruddin Piliang.
Desakan tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPDLIRATabagsel, Mara Halim Harahap, dalam konferensi pers di Padangsidimpuan, Sabtu, 20 September 2025.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat Tabagsel mendukung penuh percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi korupsi secara sistematis."Kami mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset. Bila UU ini resmi berlaku, kami siap membuka data aset para pejabat dan pengusaha yang diduga terlibat dalam praktik korupsi, khususnya di wilayah Tabagsel," tegas Mara Halim.
Dalam pernyataannya, Mara Halim secara khusus menyoroti kasus yang menjerat Akhiruddin Piliang, tersangka utama dalam Operasi Tangkap Tangan/OTT KPK terkait proyek jalan di Sumut.