BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg

Zulkarnain - Senin, 22 September 2025 18:42 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Empat kurir sabu seberat 40 kilogram mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Atas temuan tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan PT Medan ini, maka keempat kurir sabu resmi tetap divonis hukuman mati sesuai tuntutan JPU.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bulog Sumut Siap Salurkan Bantuan Beras Periode Kedua Mulai Oktober 2025
Sekdaprov Sumut Resmikan UHC Prioritas di Binjai: Warga Bisa Berobat Gratis Hanya Pakai KTP
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
PATANI Sumut Perluas Kiprah: Dorong Petani Batu Bara dan UMKM Lubuk Cuik Bangkit
KASAU TNI AU Tiba di Medan, Fokus Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Antusiasme Masyarakat Membludak di Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Wagub Sumut Beri Apresiasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru