BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg

Zulkarnain - Senin, 22 September 2025 18:42 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Empat kurir sabu seberat 40 kilogram mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan tegas dengan menguatkan vonis mati terhadap empat kurir sabu seberat 40 kilogram. Keempat terdakwa itu yakni Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.

Dalam putusan banding Nomor 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PN Medan, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sesuai Tuntutan Jaksa

Putusan banding ini sejalan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Friska Sianipar, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.

Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang diketuai Philip Mark Soentpiet telah lebih dulu menjatuhkan vonis mati pada 25 Juni 2025. Namun, keempat terdakwa mengajukan banding karena tidak menerima putusan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula saat keempat terdakwa ditangkap oleh Polda Sumut pada 14 Oktober 2024. Beberapa hari sebelumnya, seorang buronan bernama Koher (DPO) menghubungi Puji Minarto Nasution untuk menjemput sabu di Tanjung Balai.

Puji bersama Sahrial kemudian menerima dua goni berisi 40 bungkus sabu dari tiga orang suruhan Koher. Mereka membawa sabu tersebut ke Medan dan pada 13 Oktober 2024, satu goni berisi 20 kg sabu diantar ke Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang.

Keesokan harinya, keduanya kembali diperintahkan mengantarkan 20 kg sabu ke kawasan Komplek Cemara Asri. Namun, mobil yang mereka gunakan dikejar polisi hingga akhirnya berhasil dihentikan. Dari mobil tersebut, polisi menemukan 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg.

Saat diinterogasi, Puji dan Sahrial mengaku telah mengantarkan sabu 20 kg kepada Benyamin. Polisi lalu menangkap Benyamin, yang kemudian mengaku menyerahkan barang haram itu kepada Senta Sitepu.

Dari rumah Senta di Desa Namo Tualang, aparat menemukan lagi 20 bungkus sabu seberat 20 kg yang disembunyikan di dapur.

Hukuman Maksimal

Atas temuan tersebut, keempat terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan putusan PT Medan ini, maka keempat kurir sabu resmi tetap divonis hukuman mati sesuai tuntutan JPU.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bulog Sumut Siap Salurkan Bantuan Beras Periode Kedua Mulai Oktober 2025
Sekdaprov Sumut Resmikan UHC Prioritas di Binjai: Warga Bisa Berobat Gratis Hanya Pakai KTP
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
PATANI Sumut Perluas Kiprah: Dorong Petani Batu Bara dan UMKM Lubuk Cuik Bangkit
KASAU TNI AU Tiba di Medan, Fokus Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Antusiasme Masyarakat Membludak di Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Wagub Sumut Beri Apresiasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru