BREAKING NEWS
Minggu, 15 Maret 2026

DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar

gusWedha - Kamis, 25 September 2025 07:49 WIB
DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi terhadap langkah tegas yang diambil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/9/2025) malam, Kejati Lampung secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), dan Heri Wardoyo (Komisaris).

Ketiganya diduga kuat menyalahgunakan dana PI sebesar USD 17,28 juta atau setara Rp271,7 miliar untuk kepentingan pribadi dan pembayaran gaji, bonus, tantiem, hingga dividen yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga:
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyampaikan bahwa langkah hukum yang dilakukan Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kajati Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya layak diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam membongkar skandal besar di tubuh BUMD tersebut.

"Penetapan tiga tersangka ini menunjukkan keseriusan aparat dalam membongkar skandal besar. Namun, kami berharap penyidikan tidak berhenti di sini, melainkan terus menelusuri pihak-pihak lain yang ikut bertanggung jawab," tegas Seno, Rabu (24/9/2025).

Seno juga menyinggung posisi Kepala Daerah/Gubernur sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM) dalam struktur BUMD, sehingga menurutnya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan mantan Pj Gubernur Samsudin perlu dimintai pertanggungjawaban lebih lanjut.

Ia mendorong agar penyidik menyisir aliran dana hingga ke aset-aset yang diduga berkaitan dengan keluarga atau kolega para pihak yang berwenang saat itu.

"Langkah ini penting agar kerugian negara bisa dipulihkan dan rasa keadilan masyarakat terpenuhi," ujarnya.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan
Wakil Bendahara DPC PDIP Medan Cut Zuriaty SP: Robi Barus Ketua DPC,  Peluang Besar PDIP Menang Pilwalkot 2030
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Pak Lurah Dodi Rayakan Ulang Tahun ke-47, Warga Way Lunik Penuh Sukacita
Sidang Korupsi Topan Ginting Cs: Pemenang Lelang Diumumkan 6 Jam Setelah Tender
Jalan Nasional Amblas di Tapsel, Bupati Gus Irawan: Satu-satunya Akses Tabagsel Terancam Putus
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru