Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
TANJUNG BALAI – Kepolisian Republik Indonesia (
Polri) melalui Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam
Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (
PMI) ilegal di Perairan
Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (25/9/2025).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang diketahui merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara sisanya adalah warga negara
Bangladesh. Yang memprihatinkan, satu dari puluhan orang yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke
Malaysia itu adalah seorang bayi.
Baca Juga:
"Tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29
PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke
Malaysia melalui jalur laut secara nonprosedural," ungkap Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam
Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, dalam keterangan resminya.Dalam operasi penegakan
hukum tersebut, petugas turut mengamankan satu orang tekong kapal, berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung,
Tanjung Balai.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni:- Satu unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder
- Satu unit ponsel merek RedmiBrigjen Idil menegaskan, keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen tegas
Polri dalam memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal dan praktik perdagangan manusia, khususnya yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu keluar ilegal dari Indonesia.
"Ini bukan sekadar penegakan
hukum, tapi juga bentuk perlindungan terhadap warga negara dan penjagaan atas kedaulatan negara," tegas Idil.Ia menambahkan, pihaknya akan terus memperkuat patroli dan koordinasi dengan instansi terkait guna mencegah terulangnya kasus serupa.
Seluruh calon pekerja migran yang berhasil diselamatkan kini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan, perlindungan, dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.Tersangka MFL kini ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, yakni:
- Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia- Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024
- jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam
hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," jelas Idil.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis calo atau agen ilegal yang menawarkan pekerjaan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi. Pemerintah menyediakan jalur legal bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dengan perlindungan
hukum yang jelas.*
(vo/a008)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.