DEPOK– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti 78,65 kilogram ganja.
Enam pelaku berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR ditangkap dalam operasi terpisah di Depok, Jakarta Timur, dan Bandung.Kapolres Metro Depok Kombes Abdul Waras menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan RDN dan DNM di sebuah rumah di kawasan Sukamaju, Cilodong, Kota Depok, Selasa (5/8/2025).
Dari keduanya, polisi menyita 38 kilogram ganja yang disimpan dalam dua koper.Hasil pemeriksaan kemudian mengarah pada penangkapan AJ dan MAR di kawasan Makasar, Jakarta Timur. "Pada AJ, barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 39 kilogram yang dikemas dalam dua buah koper, kemudian diamankan juga satu buah timbangan digital," ujar Abdul, Kamis (25/9/2025).
Dua pelaku lain, RDG dan AMS, dibekuk di Kampung Babakan, Kabupaten Bandung, pada Minggu (10/8/2025). Berdasarkan penyelidikan, komplotan ini aktif mengedarkan ganja di wilayah Depok dan Jakarta Timur sepanjang 2025.
Puluhan kilogram ganja yang mereka edarkan dikirim dari Medan, Sumatra Utara, menggunakan bus antarkota.