BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Raman Krisna - Jumat, 26 September 2025 19:04 WIB
PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Abdul Muhaimin (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Perwakilan A'wan atau Anggota Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Muhaimin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca Juga:
Hal itu ia sampaikan usai melakukan audiensi dengan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

"Sampai saya tadi (ke KPK) menuntut limitnya (penetapan tersangka) kapan. Jangan digoreng ngalor ngidul kayak gini," ujar Abdul.

Ia menekankan, penetapan tersangka menjadi penting agar isu dugaan korupsi tidak melebar dan menyeret institusi yang sebenarnya tidak terlibat.

"Penjelasan KPK jangan sampai menyentuh institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat. Akhirnya seluruh Indonesia komplain ke saya bagaimana ini peta dan anatominya," tambahnya.

Abdul juga menyampaikan doa dan dukungan agar KPK dapat menuntaskan penyidikan perkara tersebut.

"Semoga KPK tetap tegak lurus dan cepat bisa terselesaikan, sehingga tidak digoreng," ucapnya.

Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya audiensi dengan rombongan kiai PBNU.

Ia menyebut penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi.

Baca Juga:

"Kita sama-sama tunggu prosesnya karena penyidikan masih berlangsung," kata Budi.

Budi menambahkan, pekan ini penyidik KPK fokus memeriksa biro perjalanan haji di wilayah Jawa Timur terkait dugaan penyimpangan distribusi kuota haji khusus.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini terkait tambahan 20.000 kuota yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia untuk periode 2023–2024.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, seharusnya kuota dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK menemukan adanya pembagian yang tidak sesuai aturan, yakni 10.000 kuota untuk reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penyimpangan itu menyalahi ketentuan hukum dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur.*

(KM/P)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Hakim Minta Bobby Nasution Hadir, KPK: Siap Hadirkan di Persidangan
Tersangka Kasus Korupsi LNG Minta Ahok-Nicke Bertanggung Jawab: "Salam Buat Mereka Berdua"
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp40 Miliar
Topan Obaja Ginting Masih Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Meluas
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Seluruh Travel Swasta Diduga Terlibat
KPK Tegur Lisa Mariana: Ungkap Informasi Dugaan Korupsi BJB Harusnya di Penyidikan, Bukan di Instagram
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru