JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta pihak kepolisian mempercepat proses hukum terhadap 997 tersangka yang terlibat dalam aksi demonstrasi berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Permintaan ini disampaikan Yusril usai rapat koordinasi dengan Bareskrim Polri mengenai tindak lanjut penangkapan massa pascaaksi demonstrasi, di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (26/9/2025)."Pesan saya kepada Bareskrim, supaya proses ini kita lakukan lebih cepat. Lebih cepat akan lebih baik, walaupun tidak mengurangi kehati-hatian dan kecermatan kita dalam penyidikan, apalagi sampai pelimpahan perkara ke kejaksaan nantinya," ujar Yusril.
Hingga saat ini, dari 997 tersangka tersebut, 971 orang dijerat tindak pidana umum, sedangkan 26 orang dikenakan tindak pidana penghasutan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Yusril menambahkan, dari ratusan tersangka, baru enam kasus yang penyidikannya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sekitar 15 kasus lainnya masih bolak-balik antara kejaksaan dan polisi.
"Sangat sedikit, ya, baru ada enam kasus yang di-P21, dan ada sekitar 15 itu masih bolak-balik dari kejaksaan ke polisi," jelas Yusril.Menurut Menko Yusril, percepatan proses hukum ini penting agar kasus tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. "Yang penting harus kita percepat, dan polisi menyanggupi untuk mempercepat ini, walaupun memang tidak mudah melakukan ini," tutup Yusril.*