Kuasa Hukum Asril Roni Prima Panggabean , Nugra M.H Sipayung H.S.,S.H., saat memberikan keterangan pers kepada Media di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Seorang perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dilaporkan oleh mantan sopir pribadinya ke Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik, penyalahgunaan wewenang, hingga rekayasa kasus hukum.
Adalah Musa Hengky Pandapotan Tampubolon (MHPT), perwira Polri yang saat ini menjabat sebagai Widyaiswara Kepolisian Madya TK. II di Sespim Lemdiklat Polri, yang dilaporkan oleh mantan sopirnya, Asril, ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).Laporan itu terdaftar dengan Nomor Dumas: 213/rpp-firm/IX/2025, dan diajukan bersama tujuh pengacara dari Kantor Hukum Roni Prima & Partners, yaitu Roni Prima Panggabean, Frengki Hutauruk, Ferry Agusto M.S, Nugra M.H Sipayung, Alpin Eriko Aritonang, Samuel Parasian Sinambela, dan Asti D.Z.A. Harianja.
Menurut pengakuan Asril, dirinya merasa dikambinghitamkan dalam sebuah perkara yang diduga sarat dengan kepentingan pribadi dan permainan uang oleh oknum Kombes Pol tersebut. Kasus ini berawal pada April 2024, saat ia masih bekerja sebagai sopir pribadi Kombes MHPT.
Asril diperintahkan untuk membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara dengan Nomor LP/B/415/IV/2024/SPKT/Polda Sumut, yang menjerat seorang berinisial AH, putra dari pejabat Pelindo Sumut, dengan tuduhan pengancaman ringan (Tipiring) sesuai Pasal 335 KUHP. Namun anehnya, AH justru ditahan, meski pasal yang digunakan biasanya tidak mengharuskan penahanan.
Asril mengaku sempat ditawari uang damai oleh pihak terlapor dengan nilai yang terus meningkat: Rp30 juta, lalu Rp50 juta, hingga Rp100 juta, namun ia menolak.