Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/9/2025). (foto: Dok. TBN)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bukan dilatarbelakangi oleh statusnya sebagai aktivis.
Menurutnya, aparat kepolisian menangkap Delpedro karena adanya dugaan keterlibatan dalam tindak pidana."Jadi sebenarnya bukan masalah aktivis atau bukan aktivis, tapi kami sedang melakukan proses penegakan hukum. Ada peristiwa-peristiwa pidana yang sedang kami dalami," ujar Listyo, Kamis (25/9/2025) malam.
Menurut mantan Kabareskrim itu, polisi hanya akan mengambil tindakan jika memiliki alat bukti yang cukup, termasuk dalam kasus Delpedro."Sepanjang kami mendapati adanya alat bukti yang cukup menyangkut satu pidana tertentu, tentunya kami harus mengambil langkah," tegasnya.
Kapolri menyebut bahwa dalam penelusuran pihaknya terhadap aksi unjuk rasa yang terjadi pada akhir Agustus 2025, ditemukan unsur-unsur provokasi, penghasutan, hingga pembakaran objek tertentu, termasuk dugaan penggunaan bom molotov dan penyerangan terhadap aparat.Penangkapan Delpedro menuai sorotan dari sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh publik.
Namun Kapolri memastikan bahwa status Delpedro sebagai aktivis tidak menjadi pertimbangan dalam proses hukum.