PADANGSIDIMPUAN - Seorang anak perempuan berusia 10 tahun yang mengalami keterbelakangan mental diduga menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri berinisial HH (22) di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Kasus ini terungkap pada Jumat (26/9) sekitar pukul 10.30 WIB, saat abang korban, HS, mencari adiknya RAS. HS mendapati korban bersama HH. Melihat abangnya datang, korban langsung berlari sambil menangis."HS yang curiga lalu bertanya, dan korban menunjuk ke arah kemaluannya serta mengarahkan telunjuk ke HH," kata ibu korban, YB, Sabtu (27/9).
Meski sempat membantah, HH akhirnya diamankan oleh HS dan warga dengan melibatkan Kepala Lingkungan, sebelum dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Polisi bergerak cepat dan langsung menahan terduga pelaku.Sekretaris Lembaga Burangir Padangsidimpuan, Juli Zega, mengecam keras perbuatan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak fisik, psikis, sosial, hingga menimbulkan trauma mendalam.
"Kasus ini harus mendapat penanganan tepat dan serius, khususnya pendampingan hukum dan pemulihan psikologis anak. Dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan pemerintah juga penting agar korban tidak merasa dikucilkan," ujarnya.Juli menambahkan, selain proses hukum, hak-hak korban untuk memperoleh pendampingan khusus wajib dipenuhi. "Apalagi korban masih anak-anak dan memiliki keterbelakangan mental, tentu butuh perhatian ekstra," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk memberikan edukasi dini kepada anak dengan bahasa sederhana tentang cara menjaga diri dari potensi kejahatan seksual.*