JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Terbaru, KPK mengonfirmasi tengah mendalami kemungkinan praktik tersebut terjadi sebelum periode 2019, yakni sebelum Ida Fauziyah menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
Hal ini diungkapkan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo, usai memeriksa dua saksi kunci, yakni Muhammad Tohir alias Doni, seorang agen TKA, serta Yuda Novendri Yustandra, Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman.
"Para saksi didalami apakah permintaan uang dan dugaan pemerasan terjadi sebelum tahun 2019 atau sesudahnya," ujar Budi kepada awak media, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dan menahan delapan tersangka dalam perkara yang mencuat sejak pertengahan Juli 2025 ini.
Para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk melakukan pemerasan kepada perusahaan atau agen yang mengurus perizinan TKA.
Delapan tersangka yang telah ditahan merupakan pejabat dan staf aktif di Kemnaker, antara lain: Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker (2020–2023) Haryanto – Direktur PPTKA (2019–2024), Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025) Wisnu Pramono – Direktur PPTKA (2017–2019) Devi Angraeni – Direktur PPTKA (2024–2025) Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA (2021–2025) Putri Citra Wahyoe – Petugas Hotline RPTKA & Verifikator (2019–2025) Jamal Shodiqin – Analis TU & Pengantar Kerja Ahli Pertama (2019–2025) Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker (2018–2025)
Dalam konferensi pers sebelumnya, KPK mengungkap bahwa para tersangka diduga telah mengumpulkan uang sebesar Rp 53,7 miliar dari praktik pemerasan.
Uang tersebut diduga berasal dari para pemohon izin penggunaan TKA dan digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk yang bersifat pribadi.
"Uang dari pemohon tersebut dibagikan setiap dua minggu dan digunakan membayar makan malam pegawai di Direktorat PPTKA," kata Budi Prasetyo.
Selain delapan tersangka, sebanyak 85 pegawai lainnya di Direktorat PPTKA disebut turut menerima aliran dana, dengan total pembagian sekurang-kurangnya Rp 8,94 miliar.
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu: - Pasal 12 e atau Pasal 12B juncto - Pasal 18 UU Tipikor juncto - Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP