BREAKING NEWS
Jumat, 07 Agustus 2026

Pengacara Legal Guardian Desak Hakim: Tanah Ulayat Masyarakat Kuala Bangka Harus Dikembalikan PT Torganda

Muhammad Taufik - Rabu, 01 Oktober 2025 14:39 WIB
Pengacara Legal Guardian Desak Hakim: Tanah Ulayat Masyarakat Kuala Bangka Harus Dikembalikan PT Torganda
Pengacara Legal Guardian Desak Hakim: Tanah Ulayat Masyarakat Kuala Bangka Harus Dikembalikan PT Torganda (foto : m.taufik/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RANTAU PRAPAT - Dua pengacara Kantor Hukum Legal Guardian, Toto Widyanto SH dan Muhardi SH, selaku kuasa hukum masyarakat Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B, mendesak agar hakim yang menangani perkara perdata tanah ulayat masyarakat Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labura, memutuskan tanah tersebut dikembalikan tergugat PT Torganda kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Toto Widyanto dan Muhardi usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (1/10), yang menghadirkan saksi kasus perdata kepemilikan tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka.

Menurut Toto, tanah ulayat masyarakat sudah dikelola petani sejak tahun 1976 sebagai sumber penghidupan utama dengan menanam padi dan palawija. Pada tahun 1978, masyarakat kemudian membentuk Kelompok Tani Mekar Tani dan Serbaguna B untuk mengelola lahan secara bersama.

Baca Juga:

"Dengan berkembangnya tanaman padi sebagai produk unggulan desa, pada tahun 1982 masyarakat bermusyawarah dan mengusulkan kepada pemerintah desa untuk menerbitkan surat kepemilikan lahan pertanian ulayat sesuai dengan luas lahan yang dikelola. Hal ini sekaligus untuk membayar pajak bumi dan bangunan sebagai bagian dari pendapatan asli daerah," ujar Toto.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan bukti administrasi dan keterangan saksi, pihaknya optimis hakim akan memutuskan tanah ulayat masyarakat Kuala Bangka dikembalikan dari PT Torganda kepada petani pengelola.

Untuk memperkuat langkah hukum, Toto menyebut pihaknya telah menyerahkan dokumen kepemilikan tanah ulayat kepada berbagai instansi, termasuk Polda Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, Balai Pengembangan Hutan Lestari, UPTD Kehutanan Wilayah III, Kantor ATR/BPN Labuhan Batu, serta Satgas PKH di Jakarta.

> "Kami berharap keadilan berpihak pada masyarakat. Tanah ulayat ini adalah warisan dan sumber hidup mereka. Sudah sepatutnya dikembalikan," tegas Toto.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Pastikan Jalan Rusak Labura-Toba Diperbaiki Bertahap Mulai Tahun Ini
Dorong Kemandirian Petani Sawit, Koperasi Merah Putih Kelapa Sebatang Labura Dikembangkan Jadi Model Bisnis Potensial
Bobby Nasution Dengar Langsung Keluhan Warga Pesisir Labura dan Dukung UMKM Lokal
Wabup Labura Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2025: Putra-Putri Terbaik Siap Kibarkan Merah Putih
Keluarga Siswi Geruduk Sekolah, Tuding Oknum Guru Lakukan Pelecehan Saat Piket
Wagub Sumut Apresiasi 17 Tahun Pembangunan Labura: Ajak Kelola Potensi Daerah Secara Maksimal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru