Dengan diberlakukannya aturan ini, Polri berharap tindakan personel di lapangan semakin profesional dan proporsional.
"Anggota memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak mulai dari peringatan hingga penggunaan senjata api. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan," tambah Erdi.
Perkap ini dinilai penting di tengah meningkatnya eskalasi ancaman terhadap institusi kepolisian, termasuk insiden penyerangan markas polisi dan perampasan senjata, seperti yang baru-baru ini terjadi di Polsek Matraman, di mana tujuh senpi dijarah dan lima di antaranya masih belum ditemukan.*