KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka terbaru berinisial MG, seorang wanita yang diketahui sebagai admin toko pupuk milik suaminya, TS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap MG dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, sebagai hasil pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya: TS, RKS, dan IH.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D. M. Sebayang, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kami menaikkan status MG dari saksi menjadi tersangka. Ini setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menguatkan perannya dalam kasus ini," ujar Sebayang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam fakta persidangan, MG disebut berperan penting dalam proses manipulasi data distribusi pupuk subsidi.
Ia diketahui membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima oleh kelompok tani.
"MG merupakan admin toko pupuk milik suaminya, TS. Dia membuat laporan dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jumlah pupuk yang disalurkan ke petani lebih sedikit daripada yang dilaporkan," terang Renhard.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung ditahan oleh tim penyidik dan dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
MG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.