BREAKING NEWS
Minggu, 05 Oktober 2025

Koalisi Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Ajukan Kembali dengan Permintaan Hakim Perempuan

Raman Krisna - Kamis, 02 Oktober 2025 22:42 WIB
Koalisi Sipil Cabut Gugatan Fadli Zon, Ajukan Kembali dengan Permintaan Hakim Perempuan
Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon. (foto: fadlizon/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas resmi mencabut gugatan terhadap Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum administrasi pemerintahan terkait penyangkalan peristiwa pemerkosaan massal Mei 1998.

Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan persiapan perkara nomor: 303/G/TF/2025/PTUN.JKT, yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (2/10).

Langkah ini bukan akhir dari proses hukum yang ditempuh koalisi, melainkan strategi untuk memperkuat gugatan dengan pendekatan baru.

Baca Juga:

"Pencabutan ini tentu bukanlah akhir perjuangan, melainkan langkah strategis untuk mengajukan kembali gugatan baru dengan objek sengketa yang sama, namun disertai permohonan agar majelis hakim yang menangani perkara ini seluruhnya terdiri dari hakim perempuan yang memiliki perspektif gender serta keberpihakan terhadap korban," ujar Jane Rosalina dari KontraS, dalam keterangan tertulis.

Sebelumnya, koalisi telah mengajukan permohonan agar perkara diperiksa oleh majelis hakim perempuan.

Namun, permohonan tersebut ditolak melalui surat PTUN tertanggal 12 September 2025 dengan alasan teknis terkait sistem Smart Majelis, yang mengatur penunjukan hakim secara otomatis.

Akibatnya, majelis yang ditunjuk seluruhnya terdiri dari hakim laki-laki.

Menurut Jane, susunan ini kurang mampu mengakomodasi sensitivitas gender dan perspektif korban, yang sangat penting dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual sistematis.

Koalisi menilai perkara ini tergolong dalam kategori "Perempuan Berhadapan dengan Hukum", sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017, yang menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan penghormatan terhadap korban.

"Dengan memahami dan menghargai petunjuk dari majelis hakim yang justru menyarankan pencabutan gugatan dan pendaftaran ulang, maka kami ajukan kembali gugatan ini dengan permohonan susunan majelis hakim perempuan secara lengkap dalam satu berkas," jelas Jane.

Gugatan baru tersebut telah resmi didaftarkan dan terdaftar dengan nomor perkara: 335/TF/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan ini berangkat dari pernyataan publik Fadli Zon yang dianggap menyangkal terjadinya kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Politikus PDIP Kritik Keras Bobby Nasution soal Razia Pelat Truk Aceh: Kita Bukan Negara Federal
Kasus Hak Siar Warkop Aceh Resmi Dihentikan, Vidio.com Cabut Laporan
Relawan Jokowi Beri Tenggat 14 Hari, Desak Polisi Tersangkakan Roy Suryo Cs
Ahli Pidana: Kasus Nikita Mirzani Bukan Pencucian Uang, Melainkan Sengketa Perdata
Heboh Penarikan Mobil Pajero Sport Diduga Nopol Palsu, Direktur BCA Finance Jelaskan Kronologi
KPK Bakal Panggil Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Mempawah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru