BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR

Devi Rifani - Jumat, 03 Oktober 2025 09:28 WIB
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR
Duduk Perkara Kasus Dana Hibah Jatim yang Jerat Eks Ketua DPRD hingga Anggota DPR (foto : hukumId)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan 21 tersangka dalam kasus suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022 pada Kamis (2/10/2025).

KPK menahan empat orang tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih Jakarta, yaitu Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar, dan Wawan Kristiawan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

Baca Juga:

Asep menjelaskan bahwa 21 tersangka terbagi dalam dua klaster, yakni pihak penerima suap dan pihak pemberi suap.

Penerima suap terdiri dari Kusnadi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad yang kini menjadi Anggota DPR RI, serta Bagus Wahyudyono staf DPRD.

Sementara itu, pemberi suap terdiri dari 17 orang mulai dari anggota DPRD tingkat kabupaten, kepala desa, hingga sejumlah pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

KPK menyebut bahwa keempat tersangka yang ditahan adalah koordinator lapangan (korlap) yang mengendalikan dana hibah untuk sejumlah daerah di Jawa Timur.

Hasanuddin diketahui menguasai dana hibah Pokmas untuk enam daerah, yaitu Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan.

Jodi Pradana Putra bertugas mengatur dana hibah Pokmas untuk wilayah Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Tulungagung.

Sedangkan Sukar, A Royan, dan Wawan Kristiawan memegang kendali dana hibah Pokmas khusus untuk Kabupaten Tulungagung.

Asep mengungkapkan bahwa para korlap membuat proposal permohonan dana hibah, Rencana Anggaran Biaya, hingga Laporan Pertanggungjawaban secara mandiri tanpa melibatkan masyarakat secara nyata.

Mereka kemudian memberikan uang ijon kepada anggota DPRD agar proposal hibah disetujui dan anggaran bisa segera dicairkan ke daerah masing-masing.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru